Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahkan Iskan mengatakan pihaknya siap mencegah adanya upaya perampokan aset BUMN berupa jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S ruas Pondok Pinang-Taman Mini sepanjang 14 kilometer.

"Saya akan segera berkirim surat kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya menemuinya dan melaporkan adanya upaya oknum tertentu merampok aset BUMN," katanya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, saat ini ada pihak tertentu yang kelihatannya akan menggunakan aparat negara untuk mengambil jalan tol tersebut.

"Tentu saya akan memposisikan diri untuk memproteksi PT Jasa Marga dengan meminta bantuan Jaksa Agung untuk menyelamatkan aset ini," tegasnya.

Dahlan menambahkan berdasarkan laporan dari Jasa Marga, oknum yang dimaksud telah melakukan perampokan uang negara sebanyak dua kali.

Meski begitu mantan Direktur Utama PT PLN ini tidak bersedia merinci nama oknum yang dimaksud.

Ia hanya menjelaskan bahwa pada tahun 1995, oknum tersebut mendapat pinjaman kredit dari PT Bank BNI Tbk sebesar Rp2,5 triliun untuk pembangunan proyek jalan tol di ibukota.

"Setelah diaudit pinjaman tersebut hanya sekitar Rp1 triliun yang digunakan, selebihnya atau sektiar Rp1,5 triliun masuk kredit macet," tegasnya.

Saat itu, kredit macet tersebut akhirnya terpaksa diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini berubah menjadi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Akibatnya muncul kerugian negara yang luar biasa besar sebanyak dua kali, yaitu dana pinjaman tidak seluruhnya digunakan proyek dan hal kedua adalah diserahkan kepada BPPN dalam kondisi rugi," ujarnya.

Perampokan kedua diutarakan Dahlan, oknum tersebut menerbitkan "commercial paper" (surat berharga) palsu senilai Rp1,2 triliun secara bertahap pada tahun 1994-1998.

CP tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk membangun ruas tol Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR).

"Dana hasil CP palsu sebesar Rp1,2 triliun itu jatuh ke tangan oknum itu juga. Artinya, Hutama Karya menjadi korban rampok," tegas Dahlan.

Saat ini, tegasnya, sesuai dengan UU jalan tol Pondok Pinang-Taman Mini sepanjang 14 km tersebut sudah dikuasai oleh Jasa Marga.

"Sekarang mereka (oknum) mau mengambil lagi. Padahal Jasa Marga sudah mengeluarkan dana sekitar Rp500 miliar untuk melunasi utang mereka. Bahkan untuk menyambung jalan tol tersebut masuk ke ruas JORR S, Jasa Marga sudah mengeluarkan investasi hingga triliunan rupiah," katanya.

Menurut Dahlan, selain segera bertemu dengan Jaksa Agung, dirinya juga memerintahkan agar Direksi Jasa Marga tidak memenuhi panggilan dari pihak manapun.

"Tidak satupun yang bisa merampok aset BUMN. Jalan tol `Merah Putih` tidak bisa dirobek-robek begitu," tegasnya.

(T.R017/E01)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011