Serang (ANTARA News) - Laburi Kiraman (44), nakhoda Kapal Motor (KM) Santi Jaya, yang membawa imigran gelap dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa.

Selain hukuman penjara, terdakwa warga Kampung Tanjung, Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Baah, NTT ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Rasminto itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian dengan membawa 110 imigran gelap asal Afganistan, Pakistan, dan Iran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 120 ayat (1) Undang Undang RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana dakwaan primair.

"Perbuatan terdakwa membawa ratusan imigran gelap ke wilayah Indonesia maupun negara lain tanpa dokumen yang sah telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal," ujar JPU Andri dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum itu.

JPU menjelaskan, hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan negara, khususnya dalam sektor pajak karena membawa orang asing ke wilayah Indonesiadan tanpa menggunakan dokumen yang sah.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).

Sebanyak 110 imigran gelap asal Afganistan, Pakistan dan Iran yang menumpang KM Santi Jaya terdampar di Perairan Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dan diamankan petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten, Senin (23/5).
(ANT-211/S031)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011