Toboali, Bangka Selatan (ANTARA News) - Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada 2012 akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per jiwa.

"Pelayanan e-KTP untuk tahun 2012 tidak lagi digratiskan dan akan dikenai biaya Rp50 ribu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat," ujar Kepala Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Herman di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan, biaya pelayanan e-KTP sebesar Rp50 ribu per jiwa ini untuk biaya blanko sebesar Rp23 ribu dan biaya lainnya seperti tinta, listrik yang digunakan dalam proses pembuatan e-KTP tersebut.

"Kami menilai biaya Rp50 ribu untuk e-KTP ini cukup murah dan tidak akan membebani ekonomi masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar warga yang wajib KTP yang terdata pada 2011 belum mendapatkan pelayanan rekam e-KTP untuk bisa digratiskan.

"Sisa pelayanan massal e-KTP dari 121.589 jiwa warga wajib KTP 2011 ini, kami mengharapkan pada 2012, mereka juga mendapatkan pelayanan gratis melalui anggaran dari APBN tidak dibebani dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya.

Ia mengatakan, realisai e-KTP di Kabupaten Bangka Selatan, pada awal Desember 2011 mencapai 67,08 persen atau telah terekam 81.559 jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 121.589 jiwa.

"Saat ini, masih tersisa 40.030 jiwa yang belum terlayani perekaman e-KTP tersebar di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Toboali, Tukak Sadai, Lepar Pongok, Pulau Besar, Simpang Rimba, Payung dan Air Gegas," ujarnya.

Menurut dia, pencapaian perekaman data penduduk ini sudah cukup tinggi karena kendala dalam proses perekaman data penduduk cukup banyak, seperti masih kurangnya fasilitas rekam pendataan warga, ketersediaan listrik dan kondisi cuaca buruk seperti petir.

"Saat ini, kami masih menunggu peralatan rekam penduduk dari pemerintah pusat diantaranya server, kamera, mick dan speaker, tripot masing-masing satu unit dan hardis eksternal enam unit, yang seharusnya pada 12 November 2011 sudah dikirim pemerintah pusat, namun sampai sekarang kami belum menerima peralatan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, ketersediaan tenaga listrik untuk menunjang perekaman data penduduk kurang memadai, apalagi di Kecamatan Pulau Besar dan Tukak Sadai yang belum dialiri listrik PLN.

Selain itu, dalam mempercepat proses perekaman data penduduk, petugas terkendala hujan yang disertai petir karena satu unit peralatan rekam elektronik hangus disambar petir.

Ia berharap, warga yang wajib KTP tersisa dari 121.589 jiwa warga wajib KTP ini juga akan mendapatkan pelayanan gratis e-KTP.

"Saat ini, kami menunggu persetujuan dari pemerintah pusat untuk mengratiskan pelayanan e-KTP pada 2012," ujarnya. (ANT-040/S006)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011