Jambi (ANTARA News) - Pengerukan alur Sungai Batanghari yang menelan dana Rp7,781 miliar yang diduga fiktif akan diadukan ke Kementrian Perhubungan untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.

Ketua Asosiasi Pelayaran Nasional/INSA jambi Edy Best di Jambi, Rabu mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan, dan ditemukan tidak ada kegiatan pengerukan atau pasir yang disedot di alur dangkal.

"Hasil pengecekan kita ke lapangan sama sekali tidak menemukan kegiatan pengerukan, termasuk pasir yang disedot atau dikeruk di alur dangkal di dua lokasi di Kabupaten Muarojambi tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, proyek pengerukan alur dangkal di Desa Tebat Patah dan Muarojambi Kecamatan Muarasebo itu dilakukan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011.

Selanjutnya masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari lagi hingga 11 Desember 2011, dan hingga kini sudah melampau batas waktu yang diberikan.

Volume lumpur dan pasir yang dikeruk tersebut sebanyak 279.000 meter kubik (M3), namun di lokasi pembuangan atau penumpukan tidak ada sekali hasil kerukan.

Ia mengaskan, masyarakat maritim Provinsi Jambi sangat menyayangkan tidak dilakukannya pengerukan oleh pelaksana Administrator Pelabuhan (Adpel) Jambi, karena sudah sepuluh tahun lebih diperjuangan supaya dilakukan pengerukan.

Alur dangkal tersebut saat arus surut sangat menganggu pelayaran, sehingga pasokan berbagai barang kebutuhan masyarakat juga tersendat.

Ia mengatakan, selain batas waktu kontrak kerja sudah habis, dalam kondisi musim hujan dan arus pasang saat ini tidak akan bisa dilakukan pengerukan, yang berarti proyek tersebut akan sia-sia.

"Untuk itu melalui Kementrian Perhubungan kita minta menurunkan tim ke lapangan untuk mengusut dan memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku," kata Edy Best. (M037/E003)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011