Jakarta (ANTARA News) - Paket Kebijakan Peningkatan Investasi yang Inpresnya sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin (27/2) lalu hendaknya jangan dipandang sebagai obat mujarab penyembuh perbaikan iklim investasi di Indonesia. Staf ahli Menko Perekonomian Firman Ukur Tamboen di Jakarta, Rabu, mengatakan, paket kebijakan itu harus didukung kebijakan lain di berbagai sektor. "Paket ini diyakini bukan obat mujarab untuk menyembuhkan penyakit sehingga iklim investasi kita meningkat daya saingnya," kata Firman. Menurutnya masih ada langkah penting yang harus dilakukan seperti peningkatan kepastian hukum, kemudahan perijinan dan peningkatan promosi. "Minimalnya paket ini sudah membangun kerangka untuk meningkatkan iklim investasi sehingga sektor-sektor lainnya diharapkan bisa mengikuti," katanya. Mengenai pengawasan dari pelaksanaan paket ini, Firman menjelaskan secara sektoral menteri-menteri terkait akan menjadi penanggungjawabnya, namun secara umum Menko Perekonomian akan mengawasi implementasi keseluruhan. Selain itu lanjutnya, tim peningkatan ekspor dan investasi diharapkan juga menjadi bagian dalam pengawasan itu. Inpres mengenai Paket Kebijakan Peningkatan Investasi yang disusun sejak Desember 2005 lalu berisi lima program pokok dan jadwal kerja upaya peningkatan investasi. Paket kebijakan tersebut dibagi dalam lima program yaitu kebijakan umum, kebijakan di sektor bea masuk dan cukai, kebijakan perpajakan, kebijakan perburuhan, dan kebijakan di sektor usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi. Inti paket kebijakan ini, lanjutnya adalah menghilangkan berbagai hambatan terkait investasi sehingga memperbaiki iklim investasi di Indonesia sekaligus mendorong kemajuan di sektor UKM dan koperasi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006