Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mencatat pejabat lingkungan internal kementerian yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2011 telah mencapai 20.418 orang atau sekitar 85,8 persen.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, kemarin, hal tersebut menunjukkan Kemenkeu makin intensif untuk mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi seperti yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

"Pada 2011, Kemenkeu mendapatkan penghargaan dari Sekretaris Kabinet terkait capaian-capaian positif pelaksanaan Inpres yang dimaksud," ujarnya.

Yudi menyebutkan indikator-indikator pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu lainnya yang telah diformulasikan dan dilaksanakan antara lain peningkatan jumlah pejabat eselon I hingga II yang menetapkan kontrak kinerja tahunan yaitu 1.862 pejabat atau mencapai 98,83 persen.

Selain itu, tingkat capaian unit kerja yang menyampaikan laporan akuntabilitas kerja instansi pemerintah sebanyak 394 unit kerja dari 405 unit kerja yang wajib menyampaikan yaitu 97,28 persen.

"Dari total tersebut, sebanyak 16,6 persen telah dilakukan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal pada semester I 2011, sedangkan sisanya dilakukan evaluasi pada semester II," ujar Yudi.

Sementara, penyusunan standar prosedur operasi (SOP) pelayanan masyarakat yang direkomendasikan oleh Sekretariat Jenderal sebanyak 756 SOP dengan jumlah akumulasi layanan unggulan sebesar 102 SOP.

Kemudian, realisasi sertifikasi pejabat pengadaan oleh Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebanyak 2.820 atau 101,25 persen.

Adapun terkait penghematan belanja barang dan belanja modal dengan pelaksanaan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) yang dilakukan LPSE Kemenkeu berhasil menghemat Rp114,6 miliar atau 18,93 persen dari pagu sebesar Rp605,7 miliar.

Yudi mengatakan Kemenkeu juga secara intens melakukan kegiatan sosialisasi Inpres nomor 5 tahun 2004 kepada lingkungan internal Direktorat Jenderal sejak 2007.

"Kemenkeu juga melakukan implementasi peraturan Menkeu tentang pengawasan dan pembinaan aparatur, antara lain penetapan kode etik pegawai, pengelolaan pelaporan pelanggaran, penerapan kedisiplinan pegawai dan penilaian kinerja individu," ujarnya.

Secara keseluruhan, upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu adalah bagian dari proses reformasi birokrasi dengan perbaikan birokrasi secara menyeluruh baik dari sisi prosedural maupun substansial.
(T.S034/M009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011