Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gatot Suharnoto yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan tiga mantan direksi Bank Mandiri tidak bersalah, menyatakan dirinya belum menerima surat panggilan dari Komisi Yudisial (KY). "Sampai saat ini belum ada panggilan," kata Gatot Suharnoto di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu kepada wartawan. Surat panggilan dari KY itu disebut-sebut akan dilayangkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara atas terdakwa ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan, terkait ucapannya saat sidang putusan yang tertuang dalam pertimbangan putusan terhadap ketiga mantan direksi Bank Mandiri yang dinilai Kejaksaan Agung tidak etis dan tidak sah karena tidak ada dalam salinan putusan perkara. Gatot mengatakan, ia bersedia untuk diperiksa oleh KY, namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana pemanggilan dirinya oleh KY tersebut dan memberikan jawaban-jawaban singkat. Gatot juga menolak mengomentari alasan pertimbangan yang "dihilangkan" dalam salinan putusan perkara tersebut. Disinggung mengenai pelaporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat ataupun pihak-pihak lain ke KY, pria bertubuh kurus itu juga enggan menjawab. Dalam salinan putusan perkara halaman 225, terdapat satu alinea yang hilang. Berdasarkan rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat Gatot mengatakan, "Menimbang bahwa rasa-rasanya, sekarang ini pemerintah Indonesia ada pergeseran visi dan tujuan dalam penanganan perkara korupsi. Kalau dulu masih mementingkan aspek penegakan hukum, tapi sekarang sudah bergeser mementingkan aspek pengembalian kerugian negara." "Pada awalnya,`mari kita berantas korupsi, kita tangkap dan adili semua pelakunya karena menyengsarakan rakyat Indonesia`. Tapi sekarang pemerintah mengatakan,`Please come in, baby, atau welcome to Indonesia. Anda akan diampuni dan tidak diajukan ke persidangan asalkan saja anda membuat surat pernyataan mau membayar uang yang anda korup," demikian rekaman gambar dan suara Gatot Suharnoto dalam sidang yang digelar Senin, 20 Februari silam. Masih dilanjutkan, "Tapi rasanya, orang-orang yang mendapat predikat koruptor sekarang bisa senyum dan melangkah ke karpet merah bak pahlawan penyelamat keuangan negara." Sebelumnya Kejaksaan Agung berencana untuk melaporkan majelis hakim itu ke KY, namun urung dilakukan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006