Washington DC (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia siap untuk melakukan perubahan besar-besaran atas Undang Undang Kewarganegaraan agar seusai dengan situasi saat ini. "Kami akan membuat suatu revolusi dalam UU kewarganegaraan," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awalluddin saat berkunjung ke Washington DC, Selasa malam. Saat berdiskusi dengan masyarakat Indonesia di KBRI Washington DC, Hamid mengatakan bahwa banyak hal-hal yang ganjil dalam UU Kewarganegaraan yang berlaku sekarang. "UU tahun 1958 yang masih kita pakai ini dulunya dibuat dengan pendekatan keamanan semata," kata Hamid dalam acara yang dipandu Dubes RI untuk Washington DC Sudjadnan Parnohadiningrat. Sekarang, tambahnya, cara berpikir untuk landasan hukum kewarganegaraan ini harus berubah, bukan hanya mempertimbangkan keamanan tapi juga fleksibilitas dan bisa memutar roda perekonomian. Dia mencontohkan saat ini seorang wanita Indonesia yang menikah dengan orang asing, maka anaknya ikut warga negara ayahnya. Kemudian jika mereka ingin memperpanjang visa Indonesia, mereka harus ke luar negeri dulu untuk memperpanjangnya agar dapat masuk lagi. Nantinya, kata Hamid, anak dari ayah yang warga asing itu bisa menjadi warga negara asing atau WNI sampai ia harus menentukan pilihannya sendiri pada usia 18 tahun. Perpanjangan visa nantinya bisa dilakukan di dalam negeri. "Demikian juga orang asing yang membawa investasi ke Indonesia, bisa kita kasih langsung sebagai permanent resident (penduduk tetap) untuk menarik mereka dalam menanam modalnya," katanya. Rencana Departemen Hukum dan HAM tersebut sudah dibicarakan dengan DPR. Revolusi lainnya dalam bidang keimigrasian tersebut adalah dalam pembuatan paspor. "Paspor kita sekarang banyak dipalsukan dimana-mana, bahkan ada orang yang punya empat atau lima paspor. Ini antara lain karena orang mudah dapat KTP," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006