Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 dengan memeriksa seorang pegawai Bank Artha Graha.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu, staf dari Bank Artha Graha itu bernama Suparno.  Dia bersaksi untuk Nunun Nurbaeti.

Priharsa tidak dapat memberikan Informasi lebih jauh soal peran staf bank tersebut dalam kasus di mana Nunun menjadi tersangkanya itu.

Selasa kemarin, KPK memeriksa Nunun Nurbaeti meski dia mengaku masih kurang sehat.

Kuasa Hukum Nunun mengungkapkan bahwa kliennya telah membeberkan siapa saja yang berkaitan dan terlibat dalam kasus tersebut.

Namun demikian, Ketua KPK Abraham Samad telah mengatakan masih menelusuri sumber dana cek suap yang diduga dari Bank Artha Graha itu.

Nunun seperti sebelumnya disebutkan dalam beberapa persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjadi semacam kurir yang membagi-bagikan cek perjalanan melalui Ari Malang Yudho.

Meski cek itu dibeli dari Bank Internasional Indonesia oleh Bank Artha Graha, namun Artha Graha menolak pembelian itu disebut untuk memodali pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.(*)

V002




Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011