Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menilai tindakan pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon Tusani Djafri oleh Mahkamah Agung (MA) terlalu berlebihan terkait penyumpahan 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Sanksi pencopotan agaknya terlalu berlebihan. Semestinya bisa dikasih sanksi teguran dan sambil diberi pengertian," kata Imam, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Imam mengakui bahwa sejak awal MA sudah menganggap hanya ada satu wadah tunggal advokat,sehingga wajar kalau konsisten menolak KAI.

"Wadah tunggal perlu ditinjau ulang, bukankah untuk profesi lain seperi jurnalis ada PWI, AJI dan seterusnya. Ini sesuai dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi," katanya.

Sementara itu, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai pencopotan KPT Ambon adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum.

"Semua advokat telah memenuhi syarat berhak diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi tanpa memandang organisasinya, kecuali sudah terbentuk satu organisasi yang diakui sah oleh semua advokat di Indonesia," kata Adnan Buyung.

Saat ini, lanjutnya, secara "de facto" dan "de jure" belum ada satu organisasi yang berhak menjadi wadah tunggal, sehingga semua advokat dari organisasi mana pun memiliki hak yang sama di mata hukum.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon Tusani Djafri dilakukan karena melanggar Undang-Undang (UU) setelah menyumpah 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Tidak semata-mata melakukan sumpah advokat KAI saja, tetapi dia melanggar UU," kata Harifin, saat konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Jumat.

Harifin menegaskan UU Advokat sendiri menyatakan bahwa hanya satu wadah yang diakui, yakni Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Ketua MA ini juga mengatakan jika semua permintaan penyumpahan advokat yang diajukan oleh setiap organisasi profesi, maka pengadilan yang akan kesulitan.

Tusani mendapat sanksi dari Badan Pengawasan MA karena melantik 116 advokat KAI, sehingga dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai hakim tinggi biasa di PT Banten.
(T.J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011