Malang (ANTARA News) - Pemohon akta kelahiran selama kurun waktu menjelang akhir tahun 2011 di Kota Malang, Jawa Timur, meningkat hingga beberapa kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Rahman Nurmala, Sabtu mengaku, selama satu bulan terakhir ini jumlah pemohon akta kelahiran meningkat, meski tidak sebanyak akhir tahun lalu.

Jika bulan-bulan sebelumnya (Januari sampai November 2011 -red) rata-rata tidak sampai 150 pemohon per hari, pada Desember ini terjadi peningkatan yang cukup tajam, yaitu rata-rata mencapai 500 per hari. Namun ternyata jumlah tersebut tidak sebanyak tahun lalu yang tercatat lebih dari 1.000 pemohon setiap hari.

Pelayanan pengurusan akta kelahiran pada awal tahun 2012 nanti, bagi pengurusan akte kelahiran yang terlambat (di atas usia 1 tahun -red) masih istirahat. Namun untuk pengurusan akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir hingga usia 60 hari tetap dilayani seperti biasa.

Untuk usia 1-60 hari sesuai peraturan daerah (perda) tanpa dipungut biaya (gratis), sedangkan usia 60 hari-1 tahun dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu.

Menurut Rahman lagi, meningkatnya pemohon akta kelahiran bagi warga yang usianya sudah lebih dari satu tahun termasuk yang berusia lanjut tersebut, rata-rata untuk keperluan pengurusan paspor untuk berangkat ke Tanah Suci (haji).

Padahal untuk mengurus paspor tersebut tidak harus disertai dengan akta kelahiran, cukup dengan surat nikah atau ijazah. Jika yang bersangkutan memiliki salah satunya, maka tidak diperlukan lagi akta kelahiran.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap orang harus tercatat kelahirannya. Dan warga yang telah berusia satu tahun lebih harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) serta berasaskan peristiwa (tempat lahir).

Kondisi kenaikan permohonan tersebut diperkirakan hanya ketakutan warga saja, sehingga mereka berbondong-bondong mengajukan permohonan pengurusan akta kelahiran. Karena mulai  tahun depan pengurusan akta bagi yang terlambat harus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) karena berdasarkan azas peristiwa (tempat lahir).

Hingga saat ini warga Kota Malang yang berjumlah hampir satu juta jiwa tersebut, 10 persennya masih belum memiliki akta kelahiran, terutama warga yang telah berusia lanjut.

(E009/M026)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011