Banda Aceh (ANTARA News) - Monitoring bidang hak asasi manusia (HAM) tim pemantau Aceh (Aceh Monitoring Mission/AMM) Martha Mogareda menyatakan, segala kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tercapainya nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki, Finlandia, antara Pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu akan dirujuk ke institusi terkait. "Semua kasus pelanggaran HAM yang telah dilaporkan ke AMM terjadi sebelum MoU, maka kami akan merujuk kasus tersebut kepada pihak terkait seperti Komnas HAM, Kontras dan aparat kepolisian," kata Martha di Banda Aceh, Kamis. Dia menjelaskan, sejauh ini baru satu kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada AMM yaitu kasus hilangnya Boyneka. "Hingga saat ini kita belum mendapatkan jawaban, tapi kasus ini akan terus kita kembangkan hingga tuntas," kata dia. Dia menambahkan, tugas AMM yang akan berakhir pada 15 Juni 2006, hanya memonitor proses implementasi setelah MoU, sedangkan semua kasus yang disampaikan ke AMM terjadi sebelum tercapainya MoU. Sementara itu, Koordinator Kontras Aceh, Asiah, mengatakan sejak darurat militer diterapkan di Aceh pada 2003 hingga saat ini, pihaknya telah menerima sekitar 230 laporan pelanggaran HAM yang didominasi penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik. "Dari keseluruhan pengaduan yang masuk ke Kontras Aceh, belum ada yang melapor pelanggaran HAM yang dilakukan pihak GAM," katanya. Asiah juga menambahkan, korban konflik Aceh paling banyak terdapat di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Pidie, namun Kontras Aceh baru mendata korban konflik di Aceh Besar. "Untuk tindaklanjutnya, maka saat ini Kontras Aceh masih bisa memfasilitasi, tapi ke depan kita akan mencari mitra," demikian Asiah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006