Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 18 polisi dari jajaran Polda Riau terbukti sebagai pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang, sementara lima diantaranya terlibat kasus pemerasan dan tiga terlilit kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Selain itu, ada juga yang terlibat kasus cabul sebanyak tiga orang, penganiayaan sebanyak dua orang, pembalakan liar ada satu orang serta sejumlah kasus lainnya. Total anggota Polda Riau dan jajaran yang melakukan tindak pidana umum ada sebanyak 40 orang," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein di Pekanbaru, Senin.

Jumlah tersebut menurut Kapolda cenderung mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya (2010) di mana jumlah anggota polisi di Riau yang tersangkut kasus pidana umum ada sebanyak 27 orang.

Sementara itu, sambungnya, untuk kasus lainnya, yakni pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Polda Riau pada tahun 2011 ada sebanyak 25 orang.

"Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 20 orang," katanya.

Di samping itu, ujar Kapolda, ada juga pelanggaran yang dilakukan berdasarkan kepangkatan, yakni perwira menengah (Pamen) sebanyak sembilan orang.

"Untuk pelanggaran yang satu ini, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya ada 12 orang. Namun untuk perwira Inspektur Dua (Ipda), Inspektur Satu (Iptu), Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang melakukan pelanggaran sebanyak 23 orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dimana ada sebanyak 15 orang," ujar Kapolda.

Selanjutnya untuk pangkat Bintara yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 379 orang pada tahun 2011, sedangkan pada tahun 2010 lalu sebanyak 135 orang.

"Dan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Polda Riau pada tahun 2011 tidak ada, sedangkan pada tahun 2010 lalu ada satu orang," katanya.

Polisi Dipecat

Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein kembali menguraikan bahwa sementara ini untuk pelanggaran berat yang berdampak pemecatan anggotanya selama kurun waktu satu tahun terakhir ada sebanyak sepuluh personel.

"Selama tahun 2011, ada sebanyak 10 orang polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, jumlah tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya (2010) di mana ada sebanyak 12 orang anggota kepolisian di wilayahnya yang dicopot dari kesatuan akibat melanggar kode etik dan pidana umum.

Dalam catatan akhir tahun sepanjang 2011 ini kata Kapolda, sebenarnya ada sebanyak 472 anggota yang terbukti melanggar sejumlah ketentuan Polri, baik kode etik maupun tindak pidana.

"Secara umum jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2010)," demikian Kapolda.

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2012