Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Bank Mandiri dalam pemberian kredit pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) mendaftarkan kasasi atas putusan bebas PN Jakarta Selatan atas tiga mantan direksi bank tersebut, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Koordinator JPU perkara atas tiga mantan direksi itu, Baringin Sianturi di Jakarta, Kamis mengatakan, kasasi atas putusan bebas murni atas perkara Neloe cs yang diputus Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari itu didaftarkan di Kepaniteraan Pidana pengadilan yang sama. Disinggung kapan memori kasasi atas putusan perkara itu diajukan, Baringin menjawab, "Dua belas hari setelah mendaftarkan kasasi." Memori kasasi itu diajukan oleh Penuntut Umum terkait putusan bebas murni atas perkara itu yang diadili Majelis Hakim yang diketuai Gatot Suharnoto. Majelis Hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam pemberian kredit pada PT CGN karena pinjaman tersebut belum jatuh tempo setelah dijadwal ulang dan disepakati pada September 2007. Memori kasasi itu nantinya juga memuat penilaian tidak sahnya putusan hakim karena adanya perbedaan antara putusan yang dibacakan dalam persidangan dengan salinan putusan yang diterima Penuntut Umum. Dalam salinan putusan perkara halaman 225 dari total 240 halaman, terdapat satu alinea yang hilang. Berdasarkan rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat Gatot mengatakan sejumlah kalimat yang tidak termuat dalam salinan putusan, diantaranya, "Pada awalnya,`mari kita berantas korupsi, kita tangkap dan adili semua pelakunya karena menyengsarakan rakyat Indonesia`. Tapi sekarang pemerintah mengatakan,`Please come in, baby, atau welcome to Indonesia. Anda akan diampuni dan tidak diajukan ke persidangan asalkan saja anda membuat surat pernyataan mau membayar uang yang anda korup." Sebelumnya Kejaksaan Agung juga berencana untuk melaporkan majelis hakim itu ke KY, namun urung dilakukan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006