Jakarta - Komite Badan Penyalur Hulu (BPH) Migas yang baru disahkan DPR RI pada paripurna yang lalu hendaknya melakukan evaluasi dahulu kepada empat penyalur BBM yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan oleh komite BPH Migas sebelumnya.

Keempat distributor tersebut adalah PT Pertamina, AKR Corporindo, Petronas Niaga Indonesia dan PT Surya Parna Niaga, kata anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani, di Jakarta, Senin.

Menurut Dewi, di akhir masa tugas BPH Migas yang lama sebaiknya tidak melakukan tindakan penetapan apa pun karena masa tugas telah berakhir. Biarkan komite yang baru menjalankan tugas tanpa ada bayang-bayang kebijakan sebelumnya. "Supaya independensi tim yang baru tidak ditunggangi kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.

Politikus dari PDI Perjuangan itu meminta BPH Migas yang baru supaya segera melakukan evalusi menyeluruh terhadap kinerja masa lalu dan ekspektasi terbaik untuk masa kini dan ke depan. Oleh karena itu, evaluasi dan penetapan kembali kriteria dan key performance indicator bagi para penyalur amat penting untuk menjaga kredibilitas kinerja dan kompetensi masing-masing penyalur.

Meskipun ada tiga penyalur yang memang sudah dikenal, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.itu berpendapat tetap harus dilakukan evaluasi dan juga penindakan pelanggaran yang mungkin saja pernah dilakukan selama pendistribusian selama kurun waktu tahun 2011.

"Untuk penyalur baru PT Surya Parna Niaga, sebaiknya ada transparansi berikut alasan kenapa masuk dalam jajaran penyalur. Transparansi dan governance BPH Migas yang baru dipertaruhkan di sini," kata Dewi yang juga calon doktoral bidang kebijakan energi.

Tugas pokok BPH Migas, ujar anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan IX Jawa Tengah tersebut, adalah pendistribusian BBM dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan mengedepankan ketepatan waktu, keakuratan, dan tepat sasaran sehingga rakyat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaat keberadaan komite ini.

"Jika tidak bisa melaksanakan sesuai amanat dalam UU, evaluasi keberadaan BPH Migas layak dilakukan oleh DPR RI," pungkas Dewi. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2012