Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah belum dapat menanggapi laporan rekomendasi dan hasil konsultasi publik mengenai eksistensi Provinsi Irian Jaya Barat dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam penyelesaian masalah Papua. "Sampai saat ini laporan rekomendasi dari MRP dan DPRP itu masih kami kaji dan pelajari, sehingga pemerintah belum bisa memberi jawaban atas rekomendasi dari MRP dan DPRP itu," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, Sudarsono di kantor Depdagri Jakarta, Kamis. Menurut dia, secara umum hasil rekomendasi tersebut menyangkut penyelesaian masalah Papua secara keseluruhan. "Ada item-item dalam rekomendasi tersebut yang perlu dicermati dalam konteks penerapan pemerintahan sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, masalahnya bukan menolak, setuju atau tidak setuju, tetapi ada substansi hukum terkait dengan administrasi pemerintahan yang harus dipelajari lebih lanjut," katanya. Sementara itu Mendagri M Ma`ruf mengatakan pertemuan pimpinan MRP dan DPRP dengan Wapres beberapa waktu lalu belum mencapai solusi karena pemerintah masih akan mempelajari hasil rekomendasi MRP. Ketika ditanya soal penolakan MRP atas pembentukan Provinsi Irjabar, Mendagri mengatakan, MRP tidak menolak tetapi menyatakan pemekaran Papua belum waktunya. "Karena itu, kita akan mempelajari dulu hasil rekomendasinya," katanya. Dikatakannya, keputusan MRP itu demi kepentingan rakyat Papua agar mereka betul-betul menikmati otonomi khusus sebagaimana mestinya. "Artinya pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan sesuai dengan UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sedangkan Irjabar juga tetap berjalan sesuai dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah.red)," katanya. Dikatakannya, pemerintah dan perwakilan MRP, DPRP, dan unsur terkait lainnya akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006