Jakarta,  (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah orang yang mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga Januari 2008 masih tinggi.

"Selama Januari 2009 (hingga 28 Januari 2009), jumlah masyarakat yang mendaftar untuk memperoleh NPWP masih sangat inggi yaitu sebanyak 745.172 orang," katanya.

Menkeu mengungkapkan hal itu ketika menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RUU tentang Penetapan perpu Nomor 5 tahun 2008 yang berkaitan dengan perpanjangan fasilitas hapus sanksi pajak (sunset policy) dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.

Selain itu menurut Menkeu, selama bulan Januari 2009, surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam rangka sunset policy mencapai sebanyak 156.759 SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp1,43 triliun.

Rata-rata pendaftaran NPWP baru selama Januari hingga September 2008 hanya sebesar 4.747 per hari dan sebesar 118.663 per bulan.

Jumlah pendaftar pada 31 Desember 2008 mengalami peningkatan tajam (lebih dari 3.200 persen) hingga mencapai163,255 orang. Sementara pada seluruh Desember 2008, jumlah pendaftar NPWP telah mencapai 1,57 juta.

"Selama Januari 2009, jumlah pendaftar NPWP masih tinggi mencapai 745.172 orang sehingga Ditjen Pajak terpaksa memanfaatkan persediaan kartu NPWP yang terbuat dari kertas untuk menggantikan kartu NPWP yang terbuat dari plastik," katanya.

Sementara itu SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy yang diterima hingga Desember 2008 sebanyak 556.194 SPT dengan nilai kurang bayar sebesar Rp5,56 triliun, di mana penerimaan SPT untuk Desember 2008 saja sebanyak 508.465 SPT.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah WP yang memanfaatkan fasilitas sunset policy pada Desember 2008 mengalami lonjakan tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya," jelas Menkeu.

APBNP 2008 menetapkan target penerimaan Ditjen Pajak sebesar Rp571,1 triliun sehingga terdapat surplus sebesar Rp36,57 triliun.

"Penerimaan pajak dari sunset policy sampai dengan Desember 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 15,2 persen terhadap surplus penerimaan tahun 2008," kata Menkeu.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009