Jakarta (ANTARA News) - Aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) menggerebek dua pabrik yang memproduksi minuman keras palsu dan menangkap empat tersangka sebagai pemilik dan peracik.

"Sebanyak tiga tersangka diciduk di wilayah Cakung, Jakarta Timur dan satu tersangka di lokasi lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.

Kombes Baharudin mengatakan petugas mengungkap dua pabrik yang berlokasi berdekatan, yakni di Dharma Niaga RT 005/003, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/12).

Sementara Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmad Wibowo menyebutkan keempat tersangka berinisial AMB (31), TN (32), SKD (32) dan JK (34).

AKBP Rahmad menyatakan para tersangka memproduksi minuman keras palsu secara industri rumahan atau "home industry" dengan menggunakan bahan alkohol mengandung hampir 100 persen, soda, pewarna dan air putih.

"Tersangka mencampur bahan yang tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menyebabkan kematian," ujar Rahmad.

Sementara itu, Kepala Subdit III Obat dan Bahan Berbahaya Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha menambahkan para pelaku sudah memproduksi minuman keras selama setahun dan memasarkan produknya ke tempat hiburan tingkat bawah.

"Penghasilannya tergantung pemesanan, pesanan tinggi saat memasuki hari libur," tutur AKBP Gembong.

Gembong menuturkan pelaku mengeluarkan modal produksi mencapai Rp40 ribu dan dijual seharga Rp75.000-Rp100.000 per botol, padahal harga minuman asli mencapai Rp750ribu per botol.

Para tersangka juga menggunakan botol minuman keras asli bekas dari pengepul, sehingga kondisi tutup segel botol dalam keadaan rusak.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 55 huruf E Subsider Pasal 55 huruf B UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan juncto Keptusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/II/1998 tentang standar mutu minuman beralkohol dengan ancaman hukuman lima tahun.

(T014/A011)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012