Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau warga Kembangan untuk tidak membakar sampah, tetapi mengolahnya menjadi barang yang berguna.

"Kita memang arahkan untuk tidak dibakar melainkan mengolahnya jadi barang lain seperti pupuk kompos dan hal lain," kata Camat Kembangan, Joko Mulyono, saat dihubungi di  Jakarta, Kamis.

Pihaknya melarang untuk membakar sampah lantaran dapat mencemarkan udara dan memicu kebakaran.

Menurut Joko, budaya membakar sampah memang sudah mendarah daging di beberapa wilayah Jakarta Barat, termasuk di wilayahnya.

Baca juga: Pemkot Jakbar buka layanan jemput bola kumpulkan limbah elektronik

Budaya itu sudah dilakukan sejak wilayah Jakarta Barat masih dipenuhi oleh daerah hutan dan rawa.

"Waktu masih kebun, masih luas, masyarakat biasa membakar sampah. Jadi, budaya itu berlanjut sampai sekarang," katanya.

Maka dari itu, pihak secara rutin akan terus menyosialisasikan bahaya membakar sampah sembarang terhadap warga.

Joko juga mendukung peraturan denda Rp500.000 bagi warga yang kedapatan membakar sampah.

Peraturan itu diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Baca juga: Pemkot Jakbar bersihkan tumpukan sampah di lapangan Kalideres

"Kalau untuk penindakan itu ada di Sudin Lingkungan Hidup. Kapasitas kecamatan hanya untuk mendukung dan menyosialisasikan," kata Joko.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022