Jakarta (ANTARA News) - KSAU Marsekal Herman Prayitno menyatakan 30 hingga 40 persen lahan milik TNI AU tidak memiliki sertifikat. "Kita akan menyelesaikan permasalahan lahan itu secara hukum. Jika ada warga yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya, maka akan dirundingkan antara kedua pihak," katanya usai pertemuan rutin Panglima TNI dan Kepala Staf tiga angkatan dengan Menhan Juwono Sudarsono di Jakarta, Jumat. Ia mengakui masih ada sejumlah tanah dan lahan milik TNI AU yang belum memiliki sertifikat, meski ada riwayatnya. "Jadi kalau ada pihak yang mengklaim tanah itu mari kita bicarakan bersama dan kalau menemui jalan buntu kita selesaikan melalui jalan hukum," ujarnya. Mengenai jumlah lahan yang masih bermasalah, ia mengakui tidak tahu persis, namun hal itu kini sudah ditangani tim aset tanah TNI AU. "Kalau itu milik TNI AU harus diakui tetapi kalau tidak ya harus dilepas," katanya. Pada Kamis siang (2/3) kembali terjadi bentrokan antara warga Desa Laha dengan aparat pasukan khas AU menyusul tuntutan warga agar pihak TNI AU menghentikan semua proyek pembangunan di daerah tersebut. Dalam menyampaikan tuntutannya itu, warga yang sebagian besar adalah ibu-ibu mencoba merangsek masuk ke pangkalan udara Patimura yang kemudian dihalau oleh pasukan khas AU. Kasus sengketa lahan antara TNI AU dan warga kerap kali terjadi seperti sengketa tanah Kepanjen, Malang, dengan luas tanah 97 ha antara tahun 1999-2000, sengketa tanah di Kutai Barat seluas 474,5 ha pada September 2002, sengketa tanah Jabung, Malang, seluas 13 ha pada Juli 2003, sengketa lahan Koto Tengah seluas 5,6 ha pada Junin 2004 dan sengketa kasus tanah Bojong di Bogor seluas 42 ha pada Desember 2005.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006