Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan memerikasa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus penjualan aset milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) II Medan, sebagai tindak lanjut dari laporan Sesmen BUMN Said Didu. "Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki beberapa pihak yang terkait termasuk BPN," Kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Menurut dia, sampai saat ini tim penyidik masih menyelidiki kasus tersebut di Mabes Polri. Dalam pemeriksaan sebelumnya di Mabes Polri, Said Didu mengungkapkan bahwa jumlah aset tanah PTPN II yang dijual ke sebuah yayasan seluas 78 hektar. Namun, BPN hanya mencatat 59 hektare saja sehingga Said Didu meminta polisi untuk memeriksa pihak BPN. Menanggapi pertanyaan wartawan mengapa pemeriksaan dilakukan oleh petugas polisi Medan di Mabes Polri, Anton menyatakan bahwa hal itu dapat dibenarkan. "Di mana pun kasus terjadi, boleh saja dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri karena memang ada fasilitas yang memadai," ujarnya. Dalam kesempatan itu Anton menyatakan belum menetapkan para tersangka dalam kasus penjualan aset milki PTPN II tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006