Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI), Probosutedjo, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Sukamiskin di Bandung. "Betul yang bersangkutan dipindahkan pada Jumat pagi pukul 05.00 WIB ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Pengamanan Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham Djoko Mardjo di Jakarta, Jumat sore saat dikonfirmasi. Selain Probosutedjo, narapidana lainnya yang dipindahkan adalah Abdullah Puteh terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 milik Pemprov Nangroe Aceh Darussalam dan John Hamenda. "Pemindahan itu dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di LP Cipinang, jadi bangunan yang lama akan dirobohkan dan dibangun kembali," kata Djoko. Ia menambahkan tahanan di blok 3H akan dipindahkan secara bertahap ke sejumlah LP sehingga proses pembangunan untuk menambah kapasitas lapas Cipinang dapat dilaksanakan setelah sebelumnya pembangunan gedung baru di sebelah timur bangunan lama yang sudah dimulai sejak 2001 akan selesai pada April 2006. "Terpidana lainnya juga akan menyusul dipindahkan seperti Rahadi Ramelan, mengenai lokasi lapasnya, kita lihat mana yang kosong dan dapat menampung," katanya. Saat pemindahan, ketiga narapidana kasus korupsi itu temani oleh dokter dan dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas Lapas. Sebelumnya seusai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Kamis (2/3), Dirjen Pemasyarakatan Dephum dan Ham Mardjaman menjelaskan bahwa sejumlah Lapas di Jakarta telah mengalami kepadatan yang luar biasa. Berdasarkan catatan Ditjen Pemasyarakatan Dephum dan Ham, LP Salemba yang maksimal dapat menampung 1.100 orang kini dihuni oleh 4.562 narapidana dengan jumlah sipir hanya 255 orang. Sementara LP Cipinang dari kapasitas maksimum 1.789 orang kini dijejali oleh 4.257 narapidana dengan jumlah sipir hanya 409. Salah satu jalan keluar yang ditempuh oleh Ditjen Pemasyarakatan adalah dengan mendirikan bangunan baru sehingga kapasitas LP dapat bertambah. Meski demikian seperti yang diakui oleh Mardjaman, cara itu tidak secara efektif dapat mengurangi kepadatan LP karena pertumbuhan jumlah tahanan yang terus meningkat.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006