Namun, pemerintah setempat akan tetap mempertahankan persyaratan hasil tes negatif PCR sebelum masuk ke Korsel dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah ketibaan.
"Meskipun ada kewajiban karantina 8 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksin sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Perdana Menteri Han Duck-soo dalam pertemuan tentang tanggapan terhadap pandemi COVID-19, Jumat.
Ia juga mengatakan situasi COVID-19 di Korsel telah stabil.
Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu.
Pasalnya, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.
Sumber: Reuters
Baca juga: Korsel pekan depan cabut mandat masker luar ruangan
Baca juga: Korsel cabut hampir semua aturan COVID-19
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2022