Jakarta (ANTARA News) - Harga rokok akan naik mulai 1 April 2006 berkaitan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) semua jenis hasil tembakau sebesar 10 persen mulai 1 April 2006. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowirjono di Jakarta, Jumat, menyebutkan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.04/2006 tanggal 1 Maret 2006 mulai berlaku 1 April 2006 dan dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. "Sejalan dengan kenaikan HJE tersebut, Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 17/PMK.04/2006 tentang Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang juga berlaku mulai 1 April 2006. Oleh karena itu, terjadi perubahan harga dasar hasil tembakau yang tercantum dalam PMK Nomor 43/PMK.04/2005," katanya. Namun demikian, tarif cukai yang diberlakukan tidak berubah. Sebagai contoh, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan pengusaha pabrik I yang HJE minimumnya per batang/gram semula Rp460, menjadi Rp510, golongan II yang semula Rp380, menjadi Rp420, dan golongan III dari Rp370, menjadi Rp410. Sementara itu, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan pengusaha pabrik I yang HJE minimumnya per batang/gram semula Rp400, menjadi Rp440, golongan II yang semula Rp330, menjadi Rp365, golongan III/A dari Rp320, menjadi Rp355, dan golongan III/B dari Rp230 menjadi Rp255.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006