Palu (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo mengatakan pelayanan kepolisian harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat juga mengetahui apa yang dilakukan polisi.

"Apa yang diminta masyarakat harus dijelaskan. Apa saja yang menjadi pelayanan polisi diberitahukan kepada masyarakat," kata Pradopo saat tatap muka dengan berbagai komponen masyarakat Sulawesi Tengah di Aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Senin.

Demikian halnya, kata Kapolri, jika ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran harus diproses meski anggota tersebut melanggar dalam kondisi melaksanakan tugas.

"Sekarang ini polisi sama dengan masyarakat. Polisi juga akan diproses di peradilan umum," katanya.

Menurut Pradopo, sebetulnya peradilan paling berat yang dihadapi polisi adalah sidang etika, apakah anggota itu pantas atau tidak menjadi polisi.

"Yang ditakuti polisi bukan peradilan umum tetapi sidang etika," kata Pradopo.

Dia mengatakan, untuk menentukan apakah seorang polisi yang melakukan pelanggaran masih pantas menjadi polisi atau tidak bisa ditentukan oleh Kapolres dan Kapolda.

"Tidak perlu lagi sampai ke Kapolri. Tetapi kalau Kapoldanya yang bersalah yang akan memproses," kata Pradopo.

Dia mengatakan, jika ada masyarakat yang dirugikan polisi dipersilahkan melapor ke Polda atau Polres setempat.

"Sekarang lebih gampang proses polisi dari pada masyarakat umum," katanya.

Pradopo mengatakan, keterbukaan polisi dalam memberikan pelayanan masyarakat merupakan komitmen dari kepolisian untuk memperbaiki kinerja kepolisian mendatang.

Pradopo mengingatkan kepada semua pihak agar meningaktkan daya tahan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang tidak bertanggungjawab.(A055)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2012