Pekanbaru (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menghukum Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin selama empat tahun penjara.

"Putusan kasasi itu lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat," katanya kepada ANTARA Pekanbaru, Riau, Rabu.

Selain itu, lanjutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut dapat disebut sebagai koreksi atas penerapan hukum vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin tersebut sempat bikin heboh publik Tanah Air.

KY kemudian mengusut laporan adanya dugaan tindakan pidana pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri.

Imam Anshori Saleh menambahkan, KY telah menerima laporan masyarakat dan berusaha melakukan telaah atas putusan bebas di PN Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011 tersebut.

"Tetapi MA relatif cepat memutus permohonan kasasi dari jaksa sehingga perkara Agusrin sudah `inkracht` dan sudah dapat diseksekusi," tegasnya.

Ia mengharapkan dalam perkara-perkara lain, MA dapat melakukan hal yang sama, memutus kasasi secara cepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Imam Anshori Saleh juga mengatakan, walaupun Agusrin dapat mengajukan PK, tapi hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
(M036/S023)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2012