Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) proaktif melakukan koordinasi dengan Kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan Kepolisian Tokyo terkait kasus penipuan bantuan COVID-19.

"Polri proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polri terima 849 karya Lomba Kreasi Setapak Perubahan

Menurut Dedi, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk dalam daftar buronan atau "Red Notice" Interpol.

Meski begitu, Dedi memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan buronan tersebut.

"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan Kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada 'Red Notice' terkait tersangka. Langkah proaktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujar Dedi.

Baca juga: Polri gelar berbagai lomba ajak masyarakat kembali berkarya
Baca juga: Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM


Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya bernama Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 tahun yang namanya belum disebutkan.

Para tersangka diduga diminta Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022