Jakarta (ANTARA) - Sejumlah kasus hukum dan kriminal mewarnai Jakarta pada Selasa (6/6) mulai dari informasi pengajuan kasasi atas putusan pada kasus Asabri, penganiaya di tol dalam kota jadi tersangka, sampai dengan penyelenggara pesta bikini di Depok diperiksa.

Berikut rangkuman berita hukum dan kriminal yang masih menarik untuk dibaca pada Selasa pagi ini.

1. Kejari Jaktim ajukan kasasi atas putusan untuk terdakwa kasus Asabri

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI untuk beberapa terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Ady Wira Bhakti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini.

2. Faisal Marasabessy jadi tersangka kasus penganiayaan di Tol Dalam Kota

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Berita selengkapnya klik di sini.


3. Mahasiswi pembuang bayi di Kali Ciliwung ditahan

Jakarta (ANTARA) - Polisi menahan mahasiswi berinisial MS (19) terduga pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Senin, mengatakan MS telah resmi ditahan atas perbuatannya itu.
Berita selengkapnya klik di sini.


4. Penyelenggara pesta bikini di Depok diperiksa polisi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memeriksa penyelenggara pesta bikini di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (5/6) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu motif penyelenggara melakukan kegiatan yang diketahui tidak berizin tersebut.
Berita selengkapnya klik di sini.


5. Warga disarankan rekam ulah penagih utang di jalanan

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta Barat menyarankan warga untuk merekam menggunakan telepon genggam ulah para penagih utang (debt collector) di jalanan.

"Kalau memang dihentikan, tanyakan identitas dan buat videonya, apakah dia benar 'debt collector' atau memang dia hanya ingin melakukan perampasan motor di jalan," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat ditemui di Mapolsek Cengkareng, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022