Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Setelah kami mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka saat ini kami telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan.

"Tentu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup dan kami akan lakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka oleh tim penyidik," jelasnya.

Baca juga: KPK dalami audit kerja sama pengolahan anoda logam Antam-Loco Montrado

KPK memastikan akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan itu kepada masyarakat.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi-saksi dan tersangka, agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," tuturnya.

KPK juga telah memeriksa dua saksi di Kantor Polda Papua, Senin (6/6), dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Jusieandra Pribadi Pampang selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan Simon Pampang sebagai karyawan swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.

Ali mengatakan tim penyidik KPK mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Senin (6/6), yaitu Marten Toding selaku Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan Hausan Ansar selaku PNS pada Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Baca juga: KPK amankan uang dari Summarecon Agung terkait kasus Pemkot Yogyakarta
Baca juga: KPK pilih 10 desa jadi calon percontohan desa antikorupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022