Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba.
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2012
Kamis, 12 Januari 2012 20:48 WIB
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2012