Bekasi (ANTARA News) - Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau masyarakat untuk berpikir positif terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri bila menghentikan pelaksanaan Perda terkait larangan minuman beralkohol di sebagian daerah di Indonesia.

"Kami tak dapat berbuat apa-apa jika menteri jadi mencabut Perda tersebut. Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena masih ada KUHP yang salah satu poinnya mengatur pelarangan peredaran minuman keras," ujar Rahmat di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, sejumlah elemen masyarakat yang pro terhadap Perda tersebut harus berpikir positif tentang kebijakan tersebut dengan menahan diri agar tidak terprovokasi isu yang menyesatkan.

"Kalau Perdanya dicabut, kembali ke KUHP saja. Jika penggunaan Perda mengganggu ketertiban masyarakat, kita tindak dengan Perda K3," ujar politisi Golkar itu.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat Muslim se-Bekasi Raya, Kamis (12/1) pagi, berkumpul di Islamic Center Kota Bekasi untuk bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) untuk menggelar aksi damai di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, terkait kebijakan tersebut.

"Kami tidak habis pikir, kenapa peraturan yang sudah baik malah dihentikan. Apakah Perda ini hanya main-main saja sementara peredaran miras terus berjalan. Harus ada sikap tegas pemerintah," kata Ketua FPI Bekasi Raya, Murhali Barda.

Penolakan pun disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi yang menggodok materi Perda nomor 17 tahun 2009 tentang Anti Minuman Keras.

Pencabutan perda tersebut akan menunculkan kerawanan sosial sekaligus gejolak di kalangan masyarakat Kota Bekasi yang agamis.

"Penyusunan Perda ini merupakan jawaban dari aspirasi masyarakat. Jika perda ini resmi dinonaktifkan karena menuruti permintaan menteri, saya khawatir kerawanan sosial muncul dan diiringi meningkatnya angka kriminalitas," ujarnya. (AFR/M027)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012