Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan memanggil dan memeriksa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

"KPK melakukan pengembangan dengan penyelidikan dan telah memanggil M El Idris untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Wisma Atlet," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Di depan para wartawan, Johan Budi tidak bisa menceritakan bagaimanan detail pengembangan kasus tersebut.

Muhammad El Idris dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada September 2011.

Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah itu terbukti menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, untuk memperoleh proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring.
(A059)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2012