Jambi (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menetapkan seorang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan jembatan timbang di Kabupaten Batanghari senilai Rp393 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Sabtu, mengatakan bahwa setelah menetapkan empat tersangka sebelumnya atas pengembangan berkas perkara tersebut, maka ada satu lagi tersangka baru berinisial Rtm yang menjabat Sekretaris panitia pengadaan barang.

Penyidik Polda Jambi telah memeriksa tersangka Rtm yang didampingi kuasa hukumnya untuk melengkapi berkas perkara sebelumnya.

Kuasa hukum tersangka Rtm, Asnatuti, usai pemeriksaan mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian guna melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan tersangka Rtm dalam kasus ini terkait tugas dan fungsi dalam jabatannya sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan oleh penyidik Polda.

Sebelumnya ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi jembatan portable tersebut yakni mantan kepala dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Joni yang sempat ditetapkan sebagai DPO polisi karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian ada dua orang rekanan proyek jembatan portable yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Andik Cendono Santoso sebagai Direktur CV Andi Bersaudara dan Abdul Bakir suplier dari PT Boma.

Kedua rekanan sempat ditahan oleh penyidik Dinas Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Jambi pada saat penyidikan berkas keduanya atas diduga melakukan mark up dalam proyek pengadaan jembatan timbang yang menghabiskan dana Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Batanghari, tahun 2010 sebesar Rp393.108.000.

Kemudian tersangka lainnya adalah ketua panitia pengadaan barang, M Iliyas Aras dan terakhir tersangkanya adalah sekretarisnya berinisial Rtm.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
(T.N009)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2012