Kupang, NTT (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nicolaus Pira Bunga, mengatakan, penyederhanaan partai politik di Indonesia, tidak bisa diputuskan dengan cara menentukan ambang batas perolehan kursi partai politik di parlemen (parliamentary threshold/PT).

"Pembatasan parpol di Indonesia hanya bisa dilakukan jika ada kemauan baik dari pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang Pemilu Partai Politik," katanya di Kupang, Minggu. Dia menyinggung wacana PT yang masih menjadi perdebatan partai politik saat ini untuk membatasi jumlah parpol di Indonesia.

Menurut mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu, pendirian partai politik di Indonesia dilakukan oleh elite partai untuk tujuan politiknya, sehingga pembatasan melalui PT adalah sebuah kesia-siaan, karena akan muncul lagi parpol baru setelah dinyatakan diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat PT.

Ia berpendapat langkah yang lebih elegan dalam membatasi parpol di Indonesia adalah dengan pembentukan UU Pemilu tentang Partai Politik, dimana seluruh rakyat Indonesia diberikan wewenang untuk mendirikan parpol, kemudian pemerintah dan DPR menentukan batas perolehan suara bagi sebuah partai politik untuk ikut serta dalam pemilu.

"Setelah ambang batas perolehan suara bagi parpol itu ditetapkan, misalnya parpol urutan 1-5 atau parpol urutan 1-10 dengan memperoleh ambang batas lima persen suara, maka parpol yang tidak memenuhi kuota tersebut langsung dinyatakan diskualifikasi atau gugur menjadi peserta pemilu," katanya.

Dengan demikian, kata Pira Bunga, jumlah parpol di Indonesia bisa dibatasi secara alamiah tanpa harus melalui ketentuan PT, karena aturan yang mengaturnya dalam hal ini UU tentang pemilu partai politik sudah ada.

"Kita harus belajar dari perjalanan sejarah pembentukan partai politik di Indonesia sejak pertama kali dilakukan pemilu di Indonesia pada 1955. Dinamika politik terkait dengan kehidupan partai politik ini sangat luar biasa sampai akhirnya dilebur menjadi hanya tiga partai pada pemilu 1977-1997, yakni PPP, Golkar dan PDI," katanya. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2012