Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan banyak korban kejahatan asusila mengalami perisakan atau perundungan oleh tetangga, masyarakat dan lingkungan sekitar yang akhirnya memperburuk kondisi korban.

"Korban dan keluarganya kerap dibuli bahkan diusir karena dianggap mencemarkan nama baik kampung," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, pada kegiatan galang solidaritas-program perlindungan saksi korban berbasis komunitas yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua LPSK: Pelaku kekerasan seksual biasanya orang dekat korban

Ia menjelaskan suatu tindak pidana yang dialami seseorang, tidak hanya berdampak pada korban namun juga bagi anggota keluarganya. Hal itu terutama sering kali terjadi dalam kasus asusila.

"Sebagai contoh, kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam suatu keluarga. Dampak psikologis tidak hanya dirasakan korban tetapi juga keluarganya," jelas dia.

Baca juga: LPSK kenalkan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas

Akibatnya, banyak orang tua, saudara korban dan kerabatnya ikut menjadi trauma dampak dari peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, LPSK dibentuk tidak hanya menangani korban dan saksi tetapi juga anggota keluarga terlindung.

Ia mengatakan sebagai lembaga yang berurusan terkait perlindungan, LPSK membuat program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas serta menjadi prioritas nasional.

Baca juga: LPSK bakal bentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi

Program tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.

"Salah satu produknya, kami akan membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Baca juga: LPSK: Pembayaran restitusi korban pembunuhan pertama kali di Indonesia

Secara umum, program tersebut digagas LPSK guna melibatkan dan merangkul semua elemen masyarakat agar terlibat dan membantu menjalankan mandat lembaga tersebut yakni memberikan pelayanan kepada saksi dan korban.

Ia menambahkan layanan tersebut tidak hanya mencakup perlindungan tetapi juga bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan lain sebagainya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022