Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memproteksi bisnis BBM nonsubsidi jenis pertamax, menyusul rencana pembatasan pemakaian premium bersubsidi mulai 1 April 2012.

Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Jakarta, Selasa mengatakan, proteksi diperlukan sebagai bentuk keperpihakan pemerintah kepada perusahaan negara.

"Di negara lain pun, pemerintahnya melakukan hal yang sama," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah mesti mewajibkan perusahaan swasta yang menjual BBM setara pertamax di Indonesia, membelinya dari Pertamina.

Setelah produk pertamax Pertamina habis, lanjutnya, maka baru boleh membeli atau mengimpor dari pihak lain.

Proteksi lainnya, katanya, adalah harga jual pertamax yang lebih murah dibandingkan penjual lainnya.

Ia mencontohkan, di Malaysia, perusahaan baru boleh mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setelah membangun kilang.

"Namun, di sini, bahkan perusahaan yang tidak mempunyai kilang pun, boleh membangun SPBU," ujarnya.

Ia menambahkan, proteksi pemerintah akan makin diperlukan setelah Pertamina membangun dua kilang di Balongan, Jabar, dan Tuban, Jatim, yang diperkirakan membutuhkan investasi hingga 20 miliar dolar AS.

Kedua kilang dengan kapasitas 600.000 barel per hari itu, dipersiapkan menghasilkan produk premium beroktan tinggi sebesar 7,79 juta kiloliter.

Secara total, Pertamina merencanakan pembangunan tujuh proyek kilang yang terdiri dari dua kilang baru dan lima proyek peningkatan kualitas dengan total produksi premium beroktan tinggi sebesar 22,8 juta kiloliter.

Karen juga mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu penugasan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.

Meski demikian, lanjutnya, kesiapan sekitar 3.000 SPBU di Jawa-Bali menjual pertamax sudah mencapai 90 persen.

"Sisanya, tinggal menunggu keppresnya keluar dan butuh waktu sekitar tiga bulan untuk penambahan dispenser baru maupun tangki. Tapi, saya yakin pada saatnya sudah siap semua," tukasnya.

Pemerintah akan menjalankan pembatasan premium bersubsidi di wilayah Jawa-Bali per 1 April 2012.

Rencananya, pembatasan dimulai di Jabodetabek sebelum menjangkau kota-kota lainnya di Jawa-Bali.

Program pembatasan sudah diamanatkan UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
(K007)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2012