Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih berupaya menagih 179 fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang di wilayah tersebut.

"Sejauh ini kita masih melakukan kegiatan penagihan fasos dan fasum di wilayah Jakarta Barat. Itu menjadi kewajiban dari wali kota," kata Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko 
saat ditemui di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat.

Namun demikian, Yani tidak memungkiri pihaknya menemukan beberapa kendala di lapangan saat melakukan penagihan.

Beberapa diantaranya perusahaan yang sudah tutup beberapa tahun lalu sehingga proses penagihan berjalan alot hingga tidak memenuhi surat pemanggilan.

Padahal beberapa pengembang itu harus menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah dalam bentuk marka jalan, drainase hingga lahan untuk taman dan bangunan milik pemerintah.

Yani melanjutkan, saat ini beberapa pengembang sudah dalam proses penyerahan fasos dan fasum. Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci jumlah pengembang yang sudah menyerahkan aset tersebut.

Baca juga: Pemkot Jakbar tagih 179 fasos-fasum aset DKI yang dikuasai swasta
Baca juga: DPRD DKI dorong Pemkot Jakbar gencar tagih kewajiban pengembang


Yani memastikan proses penagihan alamat terus berlangsung agar seluruh aset yang menjadi milik DKI Jakarta bisa secepat dimiliki pemerintah dan digunakan untuk kepentingan warga.

"Setelah kita tagih asetnya, kita akan serahkan ke Dinas melalui Badan Pengelola Daerah atau BPAD," kata Yani.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) untuk terus gencar menagih kewajiban pengembang berupa fasos-fasum kepada Pemprov DKI Jakarta

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Senin (21/3) mengatakan, persoalan penagihan fasos-fasum di Jakarta Barat, masih ada 179 titik dari 289 titik fasos-fasum.

Fasos-fasum itu, kata dia, seharusnya telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot Jakarta Barat selaku penagih dari Pemprov DKI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022