Palu (ANTARA News) - Tiga staf ahli Gubernur Sulawesi Tengah sekarang tersangkut kasus dugaan korupsi, dua di antaranya sedang menjalani masa tahanan jaksa di Rutan Maesa, Palu, mulai Senin (16/1).

Ketiga staf ahli Gubernur Sulteng itu adalah Sutrisno Sembiring (staf ahli bidang pembangunan), Kasman Lassa (staf ahli bidang hukum dan politik), dan Yuliansyah (staf ahli bidang ekonomi dan keuangan).

Sutrisno Sembiring adalah mantan pejabat Bupati Sigi yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pilkada Sigi senilai Rp2,5 miliar.

Sutrisno Sembiring pada awal Januari 2012 dilantik menjadi staf ahli pada saat dirinya masih berstatus terdakwa.

Sementara Kasman Lassa dan Yuliansyah adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Umum Setdaprov Sulawesi Tengah pada periode berbeda yang saat ini mendekam di tahanan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengaku sudah mengetahui penahanan dua staf ahli (Kasman Lassa dan Yuliansyah) melalui pemberitaan di media namun belum mendapat laporan resmi dari Kejaksaan Tinggi setempat secara resmi.

Karena itu, kata Longki kepada pers usai meantik Sekdaprov Sulteng Amdjad Lawasa, Rabu, ia belum bisa bertindak apa-apa terkait posisi jabatan eselon IIa yang diduduki ketiga pejabat itu.

Longki mengaku sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meminta putusan atau berita acara pemeriksaan yang menetapkan ketua pejabatnya itu sebagai tahanan.

"Jadi tunggu saja dulu surat dari Kajati, setelah itu kami rapatkan baru memutuskan langkah tindak lanjut. Pasti ada tindak lanjutnya," ujar Longki.

Sebelumnya pelantikan Sutrisno Sembiring menjadi staf ahli Gubernur Sulawesi Tengah bidang pembangunan mendapat kritikan dari pegiat LSM bidang antikorupsi.

"Kami sangat menyayangkan pelantikan Sutrisno Sembiring karena masih menjalani proses persidangan," kata Ketua Koalisi Demokrasi untuk Pemerintahan Amanah dan Bersih (Kompas) Sulteng, Muhammad Masykur.

Menurut dia, pelantikan itu sebaiknya ditunda hingga Sutrisno Sembiring terbukti tidak bersalah di pengadilan.

(R026/R007)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012