Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2011 dengan menerbitkan PMK Nomor 255/PMK.04/2011.

Saat memberikan penjelasan mengenai perubahan aturan tersebut kepada pelaku usaha di Jakarta, Rabu, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah melakukan beberapa perubahan dan penambahan pasal pada peraturan yang baru dengan tetap mempertahankan esensi peraturan lama untuk menertibkan kawasan pabean dan mengamankan penerimaan negara.

"Esensi seperti semula tetap dipegang tapi ada pasal peralihan yang menampung aspirasi industri di luar kawasan berikat yang butuh waktu lebih panjang untuk pindah ke kawasan industri, waktunya ditambah dari tiga tahun menjadi lima tahun," katanya di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Peraturan kawasan berikat yang baru memperpanjang batas waktu perpindahan pabrik-pabrik di kawasan berikat ke kawasan industri dari 31 Desember 2014 menjadi 31 Desember 2016.

"Karena ada masukan dari asosiasi pengusaha seperti Apindo, Kadin Indonesia, Asosiasi Pertekstilan Indonesia agar masa transisi dapat dilonggarkan mengingat kondisi ekonomi global sedang tidak mudah dan kesiapan UKM untuk melakukan penyesuaian tidak mudah," katanya.

Peraturan kawasan berikat yang baru, katanya, juga memuat pasal peralihan mengenai perusahaan subkontrak kegiatan utama di kawasan berikat yang mendapat izin sebelum 1 Januari 2012.

"Apabila sudah melalui evaluasi dari tim yang melihat kinerja, kepatuhan dan manajemen risiko dibenarkan dan sesuai kontrak yang berlaku, bisa diberi perpanjangan sampai akhir tahun ini," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengaturan kembali kawasan berikat dilakukan karena selama ini pemerintah menemukan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.

Selain itu, kata dia, penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan aturan kawasan berikat membuat negara kehilangan penerimaan dan pasar dalam negeri terganggu.

Pemerintah, lanjut dia, juga membatasi penjualan produksi pabrik di kawasan berikat ke pasar domestik sebanyak 25 persen supaya pasar domestik tidak terganggu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi memahami upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan berikat dan mengapresiasi perubahan yang dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pelaku usaha.

"Kami juga ingin kawasan berikat tidak disalahgunakan. Tapi kami juga minta fleksibilitas, untuk pindah dalam situasi sekarang butuh waktu paling tidak lima tahun," katanya.

Dia juga berharap pemerintah membantu pengusaha kecil yang selama ini beroperasi di sekitar kawasan berikat untuk mempertahankan keberlanjutan usaha mereka tanpa melanggar aturan yang berlaku mengenai kawasan berikat.
(T.M035/S025)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2012