Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa badan hukum pemegang ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di tingkat mana pun harus tunduk pada Undang-undang nomor 32 tentang Penyiaran.

"Setiap orang atau setiap badan hukum, yaitu badan hukum pemegang IPP, dalam hal ini adalah LPS maupun badan hukum di luar kegiatan usaha penyiaran apapun dan ditingkat manapun yang menguasai dan memiliki LPS harus tunduk di bawah UU Penyiaran," kata Anggota KPI Yudha Riksawan, saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Penyiaran di MK Jakarta, Kamis.

Menurut Yudha, pihaknya berpendapat bahwa frasa "satu orang atau satu badan hukum" dalam Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran harus diartikan secara "yuridis-dogmatik".

Dia juga mengungkapkan bahwa secara konkretisasi, frasa satu orang atau satu badan hukum dapat meliputu orang perorangan, badan hukum (berbadan hukum maupun non badan hukum), badan hukum pemegang IPP, badan hukum anak perusahaan LPS dan badan hukum yang memiliki anak perusahaan (perusahaan induk/holding company).

Yudha mengatakan bahwa pihaknya berpendapat pengertian yang sesuai dengan jiwa UU Penyiaran tentang isi pasal 18: "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum (meliputi: orang perorangan, badan hukum (berbadan hukum maupun non badan hukum), badan hukum pemegang IPP, badan hukum anak perusahaan LPS dan badan hukum yang memiliki anak perusahaan (perusahaan induk/holding company)), baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi (dengan memiliki atau menguasai satu IPP dalam satu wilayah siaran)".

Sedangkan dalam pasal 34 ayat (4): "Ijin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangakan (diberikan, dijual atau dialihkan dalam bentuk lain misalnya sewa, gadai dan lain-lain) kepada pihak lain (meliputi: orang perorangan, badan hukum (berbadan hukum maupun non badan hukum), badan hukum pemegang IPP, badan hukum anak perusahaan LPS dan badan hukum yang memiliki anak perusahaan (perusahaan induk/holding company)".

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan uji materi UU Penyiaran ke MK.

Pemohon menilai posisi UU Penyiaran sangat lemah dan sering disalahtafsirkan secara sepihak oleh pemimpin media yang sering memperjualbelikan frekuensi dan menciptakan pemusatan kepemilikan LPS.

Untuk pemohon meminta MK untuk memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal UU agar sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012