Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Yusril, di Jakarta, Selasa, perppu tersebut berisi dua pasal yang antara lain menyatakan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diangkat berdasarkan UU Nomor 4/2000 dapat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya penyelenggara pemilu berdasarkan UU Pemilu yang baru. UU tentang KPU nomor 4/2000 mengatur tentang Perubahan UU Nomor 3/1999 telah disesuaikan dengan UU Nomor 12/2003 yang isinya mengatur tentang perpanjangan masa tugas anggota KPU. "Untuk mencegah kevakuman, pimpinan atau organisasi KPU, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan perppu yang memperpanjang masa kerja anggota KPU sampai dengan terbentuknya KPU yang baru," katanya. DPR saat ini sedang mempersiapkan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang baru yang mungkin struktur organisasinya maupun keanggotaan KPU, akan berbeda dengan KPU yang sekarang, kata Yusril. Mengenai anggota KPU yang divonis pidana atau mereka yang sedang dalam proses peradilan, menurut Yusril, sudah otomatif diberhentikan sementara. Dengan demikian perppu ini hanya berlaku bagi anggota KPU yang aktif, seperti Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti dan anggota KPU, Chusnul Mariah. Menurut dia, tugas KPU saat ini memang tidak terlalu banyak, seperti pada saat penyelenggaraan pemilu, karena hanya mengurus proses pergantian antar-waktu anggota DPR dan DPRD. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006