Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan Dua Rancangan Peraturan KPU tentang Perekrutan Anggota KPU Daerah dan Jajaran Badan Ad Hoc.
 
"Jadi ada dua PKPU, PKPU tentang Perekrutan Komisioner Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan kita mulai Desember 2022 karena pada tahap 1 masa jabatan KPU daerah akan berakhir Mei 2023," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Senin.
 
Lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pada Desember 2023, kata dia, tahapan perekrutan anggota KPU daerah sudah harus dimulai.

Baca juga: KPU RI dan jajaran gelar konsolidasi jelang tahapan Pemilu 2024
 
"Sekarang sedang kita persiapkan termasuk anggaran, evaluasi, dan persiapan pembentukan tim seleksi (timsel) pada Oktober 2022," kata dia.
 
Selain menyiapkan anggota KPU daerah dan badan ad hoc, katanya, KPU menyiapkan jajaran personel kesekretariatan di masing-masing daerah.
 
"Kita akan inventaris apakah masih ada struktur eselon di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang masih kosong. nanti akan cepat kita isi sehingga pada Juni 2022 ketika masuk tahapan sudah terpenuhi semua," kata dia.

Baca juga: Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024 resmi diundangkan
Baca juga: KPU telah kirim surat permohonan harmonisasi PKPU ke Kemenkumham
 
Kondisi saat ini, menurut dia, masih ada beberapa sekretaris kabupaten/kota yang masih belum definitif atau masih pelaksana tugas. KPU menganggap jajaran di kesekretariatan perlu lengkap agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan maksimal.
 
"Nanti akan kita penuhi sehingga semuanya sudah siap melaksanakan persiapan pemilu," ujarnya.

Untuk persiapan tahapan pemilu, katanya, KPU RI menggelar rapat koordinasi nasional yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan dengan jajaran menjelang dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022