Ambon (ANTARA News) - Direktur Perusahan Daerah Panca Karya, Yopi Huwae mengakui telah melakukan pemotongan kelebihan gaji dan honor untuk jajaran direksi dan Badan Pengawas dengan jumlah yang bervariasi antara Rp1 juta - Rp2 juta.

"Proses pemotongan gaji ini dilakukan setelah direksi mengambil kebijakan menaikkan gaji dua kali lipat sejak tahun 2010," kata Huwae di Ambon, Jumat.

Sebelumnya, pembayaran gaji direktur BUMD ini hanya Rp15 juta dan dinaikkan menjadi Rp20 juta, kemudian honor untuk ketua badan pengawas sebesar Rp4 juta dinaikkan menjadi Rp8 juta sedangkan anggotanya yang semula menerima Rp3,7 juta didongkrak menjadi Rp7,5 juta.

Akibatnya, beban gaji kepada PD. Panca Karya naik dari Rp2,669 miliar menjadi Rp3,411 miliar sejak 2010 hingga September 2011.

Kebijakan menaikkan gaji dan honor direksi serta badan pengawas diambil dalam rapat tanggal 5 Oktober 2010, kemudian dikeluarkan SK Dirut Panca Karya nomor 16 tanggal 7 Oktober 2010 yang dibarengi penyusunan perubahan anggaran tahun buku 2010 untuk diusulkan ke Gubernur selaku pemegang saham guna mendapat persetujuan.

Hal tersebut merupakan salah satu dari 14 pelanggaran yang ditemukan Inspektorat Wilayah Maluku saat melakukan audit investigasi, sehingga dikeluarkan rekomendasi adanya pergantian jajaran direksi dan kewajiban membayar hutang perusahaan kepada pihak ketiga.

Wakil ketua komisi C DPRD Maluku, Fachri Alkatiri mengatakan, kebijakan menaikkan gaji dan honor direksi serta badan pengawas ini menimbulkan tanda tanya, karena saat itu manajemen perusahaan daerah tersebut dalam keadaan tidak stabil.

"14 item yang menjadi temuan Inspektorat itu harus diselesaikan oleh jajaran direksi. Kalau tidak, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menindaklanjuti persoalannya ke ranah hukum," katanya.


Belum Ditagih

Menurut Yopi Huwae, saat ini masih ada sejumlah dana milik BUMD ini yang belum ditagih hingga lunas dari para mitranya sampai posisi penutupan buku tahun anggaran 2011.

"Utang pihak ketiga ini lebih banyak didominasi PT. Tanjung Alam Sentosa dalam mengeoperasikan berbagai bentuk kegiatan selama kurun waktu 2010 dan 2011, dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah," katanya.

Panca Karya memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) namun tidak dikerjakan secara langsung dan menyerahkannya ke PT. TAS untuk melakukan penebangan di Pulau Buru, kemudian BUMD ini akan mendapatkan fee dari jumlah kayu yang ditebang dan dijual ke luar daerah.

Tagihan inilah yang akan dikumpulkan untuk disetor ke kas daerah sebagai salah satu sumber PAD bagi Maluku. (D008/J007)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012