Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi berharap rencana revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus mengatur dan memperhatikan perlindungan saksi atau pelapor kejahatan narkotika.

“Revisi UU Narkotika seharusnya tidak hanya memberikan kepastian hukum antara korban dan bandar narkoba serta upaya rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba, namun juga harus memperhatikan perlindungan saksi atau pelapor kejahatan narkotika,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR: RUU KIA dirancang ciptakan SDM Indonesia unggul

Dia mengatakan, perlindungan terhadap saksi dan pelapor sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pelapor atau saksi yang memberikan informasi kejahatan narkoba di tengah masyarakat.

Menurut dia, jangan sampai masyarakat takut melaporkan karena merasa terancam pribadinya sehingga perlindungan saksi atau pelapor sangat penting untuk diatur dalam revisi UU Narkotika.

Andi Rio menjelaskan, siklus peredaran narkotika di Indonesia meningkat dan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap nasib generasi bangsa Indonesia.

“Karena itu menurut dia, saksi dan pelapor harus disembunyikan identitas pribadinya tanpa harus dipertemukan dengan tersangka di pengadilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus menjadi garda terdepan dalam hal ini,” ujarnya.

Dia menilai, aparat penegak hukum harus bisa memberikan kepastian keamanan terhadap saksi dan pelapor sehingga upaya “perang” dalam memberantas narkoba di tanah air bisa secara bertahap diselesaikan sesuai harapan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta seluruh aparat penegak hukum dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, TNI, LPSK serta unsur elemen masyarakat dapat memiliki komitmen dalam memberantas narkoba.

“Karena itu pemberian perlindungan kepada saksi dan korban dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan,” katanya.

Dia menilai, pemberantasan narkoba harus selalu dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik oleh seluruh stakeholder agar dapat sinergis dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Baca juga: Komisi II DPR pilih tiga calon anggota DKPP berdasarkan kompetensi
Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna untuk setujui tiga calon anggota DKPP
Baca juga: Ketua MPR ingatkan KPU antisipasi berbagai kendala hambat Pemilu 2024

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022