Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mahkamah Agung (MA) dan semua aparat peradilan supaya memerhatikan suara masyarakat tentang pembebasan sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. "Ada ketidakpuasan rakyat, karena ada beberapa perkara yang terdakwanya dibebaskan," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa, pada pembukaan rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Saya percaya Mahkamah Agung juga mendengarkan suara rakyat," kata Kepala Negara dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua MA, Bagir Manan, itu. Presiden menegaskan, dirinya dan pemerintah tidak akan mencampuri urusan peradilan, karena hal itu dilarang oleh konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku. "Saya tidak akan mencampuri urusan peradilan," kata Presien. Namun, Kepala Negara mengingatkan kepara hakim bahwa pembebasan seorang terdakwa korupsi dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat. Kalau memang yang bersangkutan tidak bersalah, menurut Presiden, maka hal itu tidak menjadi persoalan, tetapi kalau terdakwa memang bersalah dan dibebaskan oleh peradilan baik di tingkat pusat maupun daerah, maka hal itu akan membuat rakyat kecewa dan tidak percaya kepada jajaran peradilan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006