Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan kembali melelang obligasi negara berbentuk treasury bond (T-Bond) FR0023 dan FR0035 pada 14 Maret 2006 dengan jumlah indikatif Rp3 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2006. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Marwanto Harjowiryono, di Jakarta, Selasa, menyebutkan Obligasi Negara yang akan dilelang adalah seri FR0023 (reopening) yang mempunyai tingkat bunga tetap (fixed rate) sebesar sebelas per seratus dan jatuh tempo 15 Desember 2012, serta seri FR0035 (reopening) yang mempunyai tingkat bunga tetap sebesar dua belas koma sembilan per seratus dan jatuh tempo 15 Juni 2022. Nominal per unit Obligasi Negara seri FR0023 dan FR0035 tersebut sebesar Rp1 juta. Pembayaran kupon obligasi negara seri FR0023 dan seri FR0035 dilakukan 15 Juni dan 15 Desember setiap tahunnya. Penjualan Obligasi Negara tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price), dan dilakukan melalui Peserta Lelang. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Alokasi pembelian non-kompetitif masing-masing adalah sebesar sepuluh per seratus dari jumlah penawaran yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual Obligasi Negara seri FR0023 dan FR0035 lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Lelang dibuka 14 Maret 2006 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen Obligasi Negara seri FR0023 dan FR0035 akan dilaksanakan 16 Maret 2006. Peserta Lelang Obligasi Negara seri FR0023 dan FR0035 terdiri dari bank dan perusahaan efek, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2006 tanggal 14 Juni 2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di pasar perdana.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006