Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, departemennya akan mengubah sembilan peraturan atau menyederhanakannya terkait dengan Inpres mengenai paket kebijakan perbaikan iklim investasi yang baru diumumkan. "Dari 77 aturan yang akan di deregulasi dan debirokratisasi, ada sembilan yang akan diubah Maret ini," kata Mari usai berbicara dalam Rapimnas dan Munas Khusus Kadin di Jakarta, Selasa. Meski tidak menyebut dengan jelas aturan apa saja yang akan diubah itu, Mari mengatakan aturan lainnya akan disederhanakan, diperjelas prosedurnya serta syarat-syaratnya. "Ada sembilan yang harus diberlakukan pada bulan ini, dan kita siapkan aturan-aturannya," katanya. Salah satu dari 77 aturan yang akan dideregulasi dan di debirokratisasi adalah mengenai prosedur pendirian perusahaan. Paket kebijakan investasi yang dikeluarkan melalui Inpres No.3/2006 tanggal 27 Februari 2006 itu membagi upaya perbaikannya dalam lima bagian yaitu kebijakan umum, sektor pabean dan cukai, perpajakan, tenaga kerja, dan usaha kecil menengah. Paket ini dinilai beberapa kalangan sangat biasa sekali dan diragukan mampu mendongkrak investasi di tanah air.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006