Jakarta (ANTARA News) - DPR akan meminta klarifikasi dari Menlu Hassan Wirajuda berkaitan dengan adanya surat Menlu mengenai persetujuan kepada PT Sun Ho Engineering untuk merenovasi KBRI di Seoul (Korea Selatan) yang beredar di kalangan DPR RI. "Komisi I tentu akan meminta klarifikasi karena Menlu sebelumnya menyatakan tidak ada tanggapan terhadap surat Sudi Silalahi," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Agung mengatakan klarifikasi itu sangat penting. Apalagi Dubes RI untuk Seoul juga pernah mengatakan tidak ada rencana renovasi KBRI. Setelah heboh surat Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, kini masalah surat yang ditandatangani Menlu Hassan Wirajuda dan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat berisi persetujuan mengembangkan lahan KBRI Seoul Korea Selatan, beredar di kalangan DPR RI. Juru Bicara Deplu, Desra Percaya ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut membantah jika Menlu pernah mengeluarkan surat izin kepada PT SHE untuk mengembangkan lahan KBRI Seoul. Dia menyatakan surat yang beredar tersebut palsu. Dalam surat yang beredar di kalangan DPR, tertera kop Departemen Luar Negeri RI. Surat tentang izin penggunaan tanah bernomor 0908/17/XV/2005 tertanggal 9 Mei 2005. Terdapat pula cap, tanda tangan dan nama Menlu Hassan Wirajuda. Dalam surat tercantum nama tanah Kedubes RI di Korea, alamat Yoido-dong No.55 Youngdongpo-ku, Seoul Korea seluas 7.934 M2. "Dengan ini kami atas nama Pemerintah memberikan izin untuk mengembangkan tanah Kedutaan RI kepada PT Sun Hoo Engineering," demikian bunyi surat itu. Surat kedua berupa nota dinas bernomor 0019/Sekjen/Deplu/XVII/2005 tanggal 29 Mei 2005. Nota ditandatangani Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat ditujukan kepada Dirut PT SHE berisi pengurusan surat izin rencana pengembangan gedung KBRI di Seoul. Nota Dinas menyebutkan bahwa Gedung KBRI Seoul hanya akan direnovasi, sedangkan sisa lahan yang ada disesuaikan dengan peruntukan lahan dan tata ruang Kota Seoul. PT SHE disarankan melakukan survei atau observasi lapangan ke KBRI untuk menghitung ulang biaya investasi serta mengurus surat perijinan dan dokumen pendukung yang dianggap perlu ke walikota Seoul dan instansi terkait. SHE juga diberi izin untuk melakukan penjajakan awal/negosiasi kepada walikota Seoul serta pihak terkait yang hasilnya dilaporkan kepada Deplu RI. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006