Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan menolak eksepsi mantan Dirut PT Broccolin International, Dicky Iskandardinata, yang didakwa melakukan korupsi akibat menikmati dana pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru, dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. "Keberatan bahwa dakwaan tidak diurai secara cermat dan tidak didasari fakta, menurut Majelis Hakim hal itu akan dibuktikan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning, saat membacakan pertimbangan putusan sela perkara atas terdakwa Dicky Iskandardinata, Rabu. Majelis Hakim menilai, keberatan mengenai dakwaan tidak memuat uraian tindak pidana secara cermat terkait perbuatan, waktu dan lokasi kejadian perkara tersebut. Dalam putusan selanya, Majelis Hakim memutuskan, menolak eksepsi atau keberatan Dicky, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menangguhkan pemutusan biaya perkara hingga putusan akhir. Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan Dicky menerima pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS. Menurut JPU, pada tahun 2003, Dicky Iskandardinata bersama-sama Adrian Waworuntu (terpidana seumur hidup) dan Marie Pauline Lumowa (masih buron) membahas masalah investasi dan wadah penanaman modal asing maupun dalam negeri. Dalam pertemuan itu disebutkan PT Gramarindo Grup, PT Sagaret Team Consultan, PT Adhitya Putra Pratama Finance, PT Magna Graha Agung dan PT Bhineka Pasific seolah-olah sebagai eksportir, namun perusahaan itu hanya nama dan tidak pernah beroperasi. Dalam pertemuan Dicky, Adrian dan Marie disepakati PT Brocollin menerima aliran dana hasil perdiskontoan L/C fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan BNI cabang Kebayoran Baru. Menurut JPU, terdakwa secara sengaja menempatkan kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana, ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau pihak lain dengan maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya sebagai hasil tindak pidana. JPU juga menyatakan, saat diberitakan di media massa bahwa di PT Brocollin Internasional ditemukan aliran dana hasil pencairan L/C fiktif BNI itu, terdakwa Dicky bersama-sama Suharna bin Husin, Agus Julianto dan Marhaeni Atmandiyah melakukan analisis laporan hasil audit BNI dan dokumen pembukuan transaksi keuangan perusahaan tersebut, yang sebelumnya tidak pernah dibuat, sehingga seolah-olah dokumen pembukuan tersebut benar. Terhadap dakwaan itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya, yaitu Agustinus Hutajulu, keberatan dan menolak dakwaan JPU itu, karena adanya perselisihan pra-yudisial antara perkara itu dengan perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat. Dalam eksepsinya, terdakwa memohon Majelis Hakim menghentikan pemeriksaan perkara atas dirinya hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata di PN Jakarta Pusat tersebut. Sidang yang berlangsung selama 40 menit sejak pukul 15.15 WIB itu ditunda hingga Selasa (14/2) agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Ditemui usai sidang, JPU Effendy Siregar mengatakan tiga orang saksi itu adalah Alimin Hamdi dari BNI serta Agus Julianto dan Suharna dari PT Brocollin Internasional. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006