Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak akan memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, yang akan berakhir pada 28 Januari 2012.

"Belum ada rencana untuk perpanjangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta Jumat.

Sebelumnya, Kejagung mencegah Awang Farouk terhitung sejak 26 Juli 2011 sesuai Surat KEP 208/D/DSP.3/07/2011 dan berlaku sampai enam bulan ke depan sesuai dengan UU Imigrasi yang baru.

Ia beralasan tidak diperpanjangnya pencegahan tersebut, karena tidak akan melarikan diri. "Dia kan gubernur, masa akan lari. Kalau lari kita tangkap aja," katanya.

Ia juga menyebutkan kasus yang menimpa Awang Farouk tersebut, sudah terlalu lama. "Putusannya sendiri belum bisa diselesaikan karena ada putusan-putusan yang berbeda-beda," katanya.

Ia menegaskan ada dua hal yang berbeda antara pencekalan dengan masalah penyidikan. "Seseorang itu tidak harus dicekal," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, meski dicegah berpergian ke luar negeri, namun Awang Farouk pernah berangkat ke China dengan jaminan Kementerian Perdagangan, dalam rangka mengundang investor ke Tanah Air dari 4 sampai 7 Oktober 2010.

Kemudian khabar yang terbaru, orang nomor satu di Kaltim itu juga berangkat ke Australia dari 5-14 Mei 2011.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyatakan siap melimpahkan berkas perkara Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Negeri Sangata, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Kita siap melimpahkannya, dan tidak akan ada konflik kepentingan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Faried Haryanto di sela-sela penandatangan nota kesepahaman antara Kejagung dengan BUMN di Jakarta, Senin (25/7).

(ANTARA)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012